Januari 2017

Kamis, 12 Januari 2017

Paket Kebijakan Properti Asing : Solusi Pengaturan kepemilikan Rumah Hunian bagi Warga Negara Asing.





            Tempat tinggal atau hunian merupakan sesuatu yang mutlak bagi setiap orang. Kebutuhan akan tempat tinggal tidak hanya dirasakan warga negara Indonesia,tetapi juga warga negara asing. Dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
            Kepemilikan rumah tinggal atau hunian bagi orang asing pada dasarnya telah diatur dalam PP Nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Namun PP itu dianggap kurang marketable sehingga mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan baru melalui PP Nomor 103 tahun 2015.[1] Pemerintah beralasan lahirnya PP ini dapat kembali menggairahkan perekonomian Indonesia disektor properti yang sedang lusu ditambah masalah jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serikat.
            Terbitnya PP ini langsung menuai pro kontra dikalangan masyarakat, pihak  developer atau pengembang properti tentu sangat mendukung lahirnya PP yang mengizinkan Warga Negara Asing memiliki properti di Indonesia . Hal ini karena dengan adanya ketentuan ini maka akan memberikan peluang besar bagi para developer  untuk menjaring konsumen dari luar negeri. Namun, disisi lain terbitnya PP ini dinilai sebagai suatu tindakan diskriminatif dan terlalu memanjakan warga asing,serta dianggap sebagai kemununduran dari reforma agraria.

Hak pakai.
            Status hak pakai merupakan amanat undang-undang no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria.Rumusan umum mengenai Hak pakai sebagai hak atas tanah tersebut diatur dalam ketentuan pasal 41 Undang-undang pokok agraria,yang menyatakan sebagi berikut:[2]
(1)   Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan pp ini orang asing dapat memilki rumah hunian dengan hak pakai.[3] Adapun penjelasan mengenai jenis rumah tempat tinggal atau hunian lebih rinci dijelaskan dalam pasal 4 PP ini yang menyatakan:[4]
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a. Rumah Tunggal di atas tanah:
1. Hak Pakai; atau
2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di     atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
            Permasalahan yang muncul kemudian adalah PP ini tidak membatasi bahwa hak pakai itu diberikan hanya atas tanah negara sebagaimana yang diatur dalam UUPA. Konsekuensi dari tidak adanya pembatasan hak pakai hanya untuk negara melainkan juga atas tanah hak milik pribadi ini adalah pemerintah akan mengalami kesulitan dalam mengontrol dari kepemilikan rumah bagi warga negara asing dengan hak pakai ini. Hal ini dikarenakan karena warga negara asing akan lebih mudah memonopoli tanah di Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Bali dan Lombok, banyak lahan yang telah beralih kepemilikan dari warga negara Indonesia ke warga negara asing. Kemudian dengan terbitnya PP ini akan semakin memicu peralihan kepemilikan lahan ketangan orang asing secara lebih massif.
Jangka  waktu
            Sementara menyoal jangka waktu PP baru ini memberikan hak pakai untuk rumah tinggal pada orang asing untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30  tahun.  Adapun rumah tinggal diatas tanah hak pakai diatas tanah hak milik yang dikuasai berdasrkan perjanjian sebagaimana yang dimaksud diberikan hak pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun .  dan dapat diperjanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang ha katas tanah,dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun sesuai dengan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.[5]jadi total hak pakai yang dapat digunakan oleh warga negara asing adalah selama 80 tahun.
            Durasi yang mencapai 80 tahun ini dianggap sebagai suatu yang sangat janggal. Hal ini dikarenakan berdasarkan PP no.40 tahun 1996,hak pakai baik atas tanah negara maupun diatas tanah hak milik pribadi  jangka waktunya hanya 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.[6] Sehingga akan menjadi hal yang sangat ironi ketika warga negara Indonesia hanya dapat menggunakan hak pakai selama 25 tahun, sedangkan warga negara asing bisa mencapai 25 tahun. Begitupun dalam Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal,hak pakai yang diberikan maksimal 70 tahun. Hal ini menjadi pertanyaan besar  bagaimana bisa kepemilikan properti pribadi orang asing diberi hak yang lebih lama daripada hak pakai untuk keperluan investasi asing.
            Kebijakan pemilikan tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia oleh menurut sebagian pihak adalah suatu hal yang diskriminatif dan terlalu memanjakan warga negara asing. Namun disisi lain,tak dapat dipungkiri bahwa dengan di berikannya hak kepada warga negara asing untuk memilki hunian,sehingga warga negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia diberikan medium yang pas yang nantinya berimplikasi pada meningkatnya sektor penjualan properti dalam negeri.
Pendapatan sektor properti
            Saat ini harga properti di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di asia, apalagi dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat atau Inggris. Rendahnya kepemilikan properti di Indonesia disebabkan karena kebijakan properti Indonesia dianggap tidak bersahabat dengan WNA yang ingin memiliki hunian. Di Amerika ,harga produk property komersial (apartemen) sebanyak 16.216 dollar AS, sedangkan di Indonesia hanya 1.287 dollar AS tidak hanya itu di negeri paman sam,orang asing dapat membeli high rise apartement (hunian vertikal) maupun landed property (rumah horizontal), serta bisa mendapatkan housing mortage sampai 30 tahun,tidak ada bedanya dengan orang amerika asli. Sedangkan di Singapura,harga apartemen bisa mencapai 11.324 dollar AS per unit. Di negara tetangga kita ini,orang asing bisa membeli high rise apartement tetapi tidak dapat membeli landed property.[7]
            Kebij akan paket properti asing merupakan gagasan aplikatif yang dapat digunakan untuk mengelola kepemilikan rumah hunian bagi warga negara asing yang ada di Indonesia. Paket kebijakan ini berorientasi pada penegasan hak pakai yang dapat digunakan warga negara asing,serta pengaturan harga dan jumlah hunian yang dapat dimiliki,kemudian hasil dari pajak  properti tersebut dapat digunakan untuk  pembangunan sejuta rumah bagi warga miskin.
Penegasan Konsepsi Hak pakai 
            Penegeasan konsep hak pakai bagi warga negara asing merupakan langkah awal paket kebijakan properti bagi WNA. Melalui mekanisme ini, WNA diharapkan mengetahui status kepemilkian hunian yang ia miliki. Pemerintah melalui kementrian agraria dan tata ruang /badan pertanahan nasional (ATR/BPN) harus mampu berkoordinasi dengan baik dengan  pihak pengembang properti untuk memberikan informasi akurat bagi warga negara asing yang ingin memilki rumah hunian.  Selain itu, Kementrian ATR/BPN juga harus mampu melakukan pengawasan mulai dari persyaratan WNA yang ingin memiliki hunian di Indonesia, serta mengawasi praktik-praktik kepemilikan hunian WNA. Jangan sampai kasus-kasus kepemilikan tanah terselubung, dimana WNA memiliki rumah hunian yang mengatasnamakan orang lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
Pengaturan harga dan jumlah hunian yang dapat dimiliki
            Berdasarkan keputusan menteri ATR/BPN menetapkan bahwa batas harga properti yang dibolehkan untuk dimiliki oleh WNA adalah sebesar Rp.5 Milyar untuk apartemen dan Rp.10 Milyar untuk rumah tapak. Penetapan batas harga tersebut dinilai cukup untuk mengakomodasi kalangan WNA yang ingin memiliki properti di Indonesia[8] Untuk jumlah hunian yang dapat dimiliki adalah hanya terbatas pada satu rumah hunian saja. Hal ini dikarenakan alasan efisiensi penggunaaan lahan,sehingga  rumah hunian ini tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Pajak properti WNA sebagai sarana mewujudkan sejuta rumah bagi rakyat miskin
            Saat ini pekerja asing yang bekerja di Indonesia tercatat 84.452 orang,hal ini merupakan potensi pasar properti yang sangat besar,dengan potensi permintaan sekitar 10.000 unit pertahun. Ketua umum dewan pimpinan pusat real estate (REI) menghitung pendapatan yang bisa diperoleh negara dari pajak penjualan apartemen untuk orang asing,menurutnya jika apartemen untuk orang misalnya 250.000 dollar AS per unit,maka transaksi dalam setahun bisa mencapai  Rp.25 Triliun. Adapun pajak yang bisa diraup dari transaksi tersebut sebesar Rp.5 triliun pertahun. Jenis pajak itu anatara lain dari pajak pertambahan nilai (Ppn) 10 persen,bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen, serta pajak penghasilan (Pph) sebanyak 5 persen.[9] Dengan pajak yang mencapai Rp.5 Triliun maka dapat dipakai untuk membangun rumah sederhana sehat (RSH). Sedikitnya dapat dibangun 500.000 unit RSH atau 200.000 unit rumah susun sederhana milik (rusunami)
            Besarnya peluang orang asing untuk membeli properti asing di Indonesia seharusnya dapat direspon dengan baik. Hal ini tentu harus dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan dalam negeri,terutama pemerintah dikalangan swasta untuk sama-sama mempersiapkan sistem serta perangkat pendukung perekonomian yang efektif. Oleh karena itu Kebijakan paket properti asing merupakan solusi jitu dalam mengatasi permasalahan kepemilikan rumah hunian bagi WNA yang berkedudukan di indonesia






DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Aminuddin salle.dkk. 2011. Bahan ajar hukum agraria. Makassar: ASPublishing
Produk Hukum:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960  Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2015 Tentang Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia .

Internet:

Kompas.com.PP 103 2015 Diskriminatif dan terlalu memanjakan orang asing,
Rifki maulana dan haffiyan. Kepemilikan asing pengembang apresiasi batas             harga,.http://www.reidkijakarta.com/kepemilikan-asing-pengembang-         apresiasi-batas-harga/ . 



[1]Kompas.com,PP 103 2015 Diskriminatif dan terlalu memanjakan orang asing,http://properti.kompas.com/read/2016/01/22/145129521/PP.103.2015.Diskriminatif.dan.Terlalu.Memanjakan.Orang.Asing?page=all, Diakses pada 28 februari 2016

[2] Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960  tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria Bagian VI pasal 41.
[3] Peraturan pemerintah No.103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia pasal 2
[4] Peraturan pemerintah No.103 tahun 2015 pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia pasal 4

[5] Peraturan pemerintah no 103 tahun 2015 Peraturan pemerintah No.103 tahun 2015 pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia pasal
 pasal 6 dan 7
[6] Aminuddin salle.dkk,2011,Bahan ajar hukum agraria, Makassar,ASPublishing,hlm 135-136
[7]___,Asia Square Meter Prices, (http://www.globalpropertyguide.com/Asia/square-meter-prices). Diakses pada 26 februari  2016
[8]Rifki maulana dan haffiyan, Kepemilikan asing pengembang apresiasi batas harga, http://www.reidkijakarta.com/kepemilikan-asing-pengembang-apresiasi-batas-harga/ .  Diakses pada 2 maret 2016
[9]Kompas.com,Tak perlu khawatir orang asing memiliki property, http://lipsus.kompas.com/grammyawards/read/2010/02/04/17395226/Tak.Perlu.Khawatir.Orang.Asing.Memiliki.Properti, Diakses 5 maret 2016