Review Buku Logika Hukum
Judul : Logika
Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017
Perensensi: Galang Ramadhan
A. Logika, Filsafat,Hukum dan Filsafat Hukum
Logika berasal dari Bahasa Yunani yang memiliki arti
berhubungan dengan pengetahuan,berhubungan dengan Bahasa, dan merupakan
cabang filsafat yang menyeldiki kesehatan cara berfikir,aturan-aturan mana yang
harus dihormati agar suatu pernyataan sah. Logika adalah strategi berfikir yang
duilakukan melalui pertimbangan yang koheren. Dimana logika merupakan cara menalar
yang dapat diterima oleh akal,mengenai hipotesis, jawaban, dan kesimpulan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa logika merupakan ilmu pengetahuan tentang
karya-karya akal budi (ratio) yang berfungsi membimbing menuju hal yang benar.
Filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani,
yaitu: Philos dan Sophos/Sophia. Philos yang berate mencintai atau philia yang
berarti cinta, dalam arti yang seluas-luasny, yaitu ingin dan Karena ingin itu
lalu berusaha mencapai apa yang diinginkan tersebut. Sedangkan Sophos/Sophia memiliki arti
kearifan atau kebijaksanaan. Sehingga Filsafat dapat dimaknai ingin mengerti
dengan mendalam. Adapun konsep dasar dalam memaknai arti filsafat adalah upaya
untuk mensistematisasi atau menstrukturisasi seluruh realitas sehingga dapat
menjadi ilm pengetahuan, yang jelas sumber,hakikat, dan keabsahannya sehingga
dapat dikonseptualisasi secara fisik.
Menurut Stephen Palmquis, ada tiga arah pemahaman yang
berkenaan dengan tugas filsafat. Pertama memandang filsafat sebagai pemnggunaan
pemikiran logis untuk memacahkan masalah-masalah yang sukar, melalui
penjernihan konsep-konsep kita. Kedua, memandang filsafat sebagai jalan
hidup,sehingga tugas filsafat berkisar pada pemahaman hakikat dan tujuan
keberadaaan manusia beserta segala kerumitannya. Dan ketiga, yakni pandangan
yang mengakui tadi diperlukan untuk menggagas tugas filosofis dengan tepat.
Filsafat mengajarkan cara berfikir logis, dan cara
berfikir filsafat memiliki ciri-ciri yaitu berfikir secara radikal, berfikir secara konseptual,
berfikir rasional berfikir sistematik,memburu kebenaran, dan berfikir koheren.
Hukum, Berbicara mengenai definisi hukum, hingga saat ini tidak ada satupun
definisi yang mampu diterima secara universal sebagai arti sebuah hukum.
menurut ahmad ali, terdapat hal-hal yang menjadikan hukum sangat sulit untuk
didefinisikan, diantaranya. Penggunaan kata-kata yang sangat dibatasi,
penggunaan kata-kata dalam konteks yang sangat spessifik, kecendurubngan setiap
orang untuk memberi arti yang berbeda atas suatu hal, dan sejarah perubahan di
dalam konteks hukum itu sendiri. Namun Menurut Julian Stone, ada tujuh langkjah
kumulatif dalam memberikan definis terhadap hukum, yaitu;
- hukum adalah keseluruhan gejala yang bersifat kompleks
- Hukum merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia,yang menjelaskan tingkah laku yang bagaiman yang seharusnya dilakukan,yang dilarang dan diperkenankan;
- Hukum merupakan norma yang mengatur sikap tindak manusia, yaitu norma yang mencakup unitas yang kompleksatau yang disebut norma masyarakat (social norm)
- Keseluruhan fenomena hukum itu meskipun bersifat kompleks,tetapi berbentuk keseluruhan yang teratur (orderly whole); \orma masyarakat yang teratur yang disebut dengan hukum itu memiliki karakteristik yang ‘memaksa’;
- karakteristik yang memaksa dari hukum merupakan paksaan yang bersifat instutusional
- pemaksaan yang bersifat institisional dari hukum hanyalah sampai pada batas-batas tertentu, yakni batas-batas dimana suatu ketertiban secara efektif dapat mempertahankan dirinya sendir.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat
tingkah laku atau etika, yang mempelajari etika yang mempelajari hakikat hukum.
dengan kata lain, filsafatb hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis. Dimana objek filsafat hukum adalah hukum, yang dikaji secara
mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat. Sehingga secar sederhan yang dimaksud dengan filsafat hukum adalah cabang filsafat
yang mempelajari dimensi dari hakikat hukum.
Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum
1. Logika Deduktif
Deduksi adalah cara berfikir dimana dari pernyataan
yang bersifat umum ditarik kesimpulan yagbersifat khusus. Penarikan kesimpulan deduktif biasanya
menggunakan pola piker silogisme yang secara sederhana digambarkan sebagai
penyusun dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Deduksi biasanya digunakan untuk menunjuk kepada macam-macam
penalaran yang kesimpulannya berasal dari premis-premis secara niscaya.
2.
Logika Deontologis
Logika deontologis adalah logika yang berurusan dengan
konsep-konsep seperti kewajiban,permisibilitas dan non-permisibilitas,keharusan
kepatuhan, kelayakan, kedalam suatu sistem koheren.
3.
Logika Dialektis
Logika Dialektis merupakan ajaran Logika dari ajaran
logika matrealisme dialektis, yang mempelajari ilmu tentang hukum-hukum dan
bentuk-bentuk refleksi mental terhadap perkembangan dunia objektif
4. .Logika Materiel
Logika Materiel yaitu
logika yang berfokus pada isi daari suatu penalaran, dimana logika ini
mempersoalkan bagaiamana menggunakan penalaran yang valid dari logika formal
untuk keuntungan terbaik dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi.
5.
Logika Formal,
Logika Formal Yaitu
ilmu yang mempelajari bentuk-bentuk pemikiran (konsep,putusan, kesimpulan dan
pembuktian) berkenaan dengan struktur logisnya, yaitu dengan abstraksi isi
konkret dari pikiran-pikiran dan menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya
memungkinkan bagian-bagian dari suatu hubungan.
6. logika informal,
logika informal yaitu cabang logika yang tugasnya
adalah untuk mengembangkan standar nonformal, yang berkaitan dengan kriteria
dan prosedur untuk melakukan analisis,interpretasi,evaluasi,kritik dan
konstruksi argumentasi.
7. Logika Modal
Logika Modal Yaitu logika yang mempelajari struktur
proposisi-proposisi yang memuat modalitas-modalitas seperti
keniscayaan,kenyataan,kemungkinan,kebetulan dan negasi-negasinya.
Epistemologi,Ontologi, dan Aksiologi dalam Hukum
1. Epistemologi Hukum
Epistemologi atau teori pengetahuan ialahabang
filsafat yang erurusan dengan hakikat dan lingkup
pengetahuan,pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasar-dasarnya serta
pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki. Pengetahuan yang diperoleh ini mempunyai
metode tersendiri dalam memperolehnya, diantaranya;
a.
Metode Iduktif, Yaitu metode yang menyimpulkan peryataa-peryataa hasil
observasi disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
b.
Metode Deduktif, yaitu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empiric
diolah lebih lanjut dalam suatu sistempernyataan yang runtut.
c. Metode Positivisme, yaitu Metode yang berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang
faktual yang positif. Ia menyampingkan segala uraian/persoalan diluar yang ad
sebagai fakta. Oleh karena itu ia menolak metafisika. Apa yang diketahui secara
postif adalah segala yang tampak dan segala yang gejala. Dengan demikian,
metode i i dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan dibatasi kepada bidang
gejala-gejala saja.
d. Metode Kontemplatif, metode ini
mengatakan adanya keterbgatasan indera dan akal manusia untuk memporoleh
pengetahuan sehingga objek yang dihasilkan pun akan berbeda-beda, seharusnya
dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut dengan intuisi. Pengetahuan yang
diporoleh dari intuisi ini bisa diporoleh dengan cara berkontemplasi seperti
yang dilakukan Al-Ghazali.
e. Metode Dialektis, dilaktika berarti
tahap loika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode-metode penuturan, juga
analisi sitematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalamnya.
2. Ontologi
Hukum
kata ontologi
berasal dari perkataan Yunani: On=Being, dan Logos=Logic jadi
ontologi adalah teori keberadaan sebagai keberadaaan adalah ilmu tentang
yang ada. Sedangkan Menurut
istilah ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang
merupakan ultimate reality, baik yang berbentuk jasmani/konkret
maupun yang berbentuk rohani/ abstrak. Didalam pemahaman ontologi dapat
ditemukan pandangan-pandangan pokok pemiliran sebagaimana berikut;
1. Monoisme, paham ini menganggapbahwa
hakikat yang asal dan seluruh kenyataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin
dua.
2. Dualisme, aliran ini berpendapat
bahwa benda ini terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu
hakikat materi danhakikat rohani, benda dan roh, jasad dan spirit.
3. Pluralisme, paham ini berpandangan
bahwa segenap macam bentukmerupakaan kenyataan. Pluralisme bertolak dari
keseluruhan mengakui segenap macam bentuk itu semuanya nyata.
4. Nihilisme, berasal dari bahasa Latin
yang berarti nothing atau tidak ada. Sebuah doktrin yang tidak mengikuti
validitas alternatif postif.
5. Agnotisisme, paham ini mengingkari
kesanggupan manusiauntuk mengetahui hakikat benda baik hakikat materi maupun
hakikat rohani. Berasal dari bahasa Grik Agnostos yang berati unknown artinya
not, Gno artinya know.
3.
Aksiologi Hukum
Aksiologi berasal daripoerkataan axio( Yunani) yang berati nilai dan Logos
yang berati teori. Jadimaksiolgi adalah “teori tentang nilai”. Nilai
yang dimaksud adalah sesuatu yang dapat dimiliki manusia untuk melakukan
berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam
filsafat mengacu pada permasalahn etika dan estetika.
1. Nilai
Nilai adalah standar atau ukurann (norma) yang kita
gunakan umtuk mengukur segala sesuatu. Jadi hukum nilai-nilai ada
bermacam-macam sesuai dengan jenis-jenis nilai tersebu, juga sesuai dengan
bergamnya perhatiankita mengenai sesuatu. Ada nilai meterialis, nilai rohani,
nilai-nilai sosiolgis, dan nilai-nilai uang lain.
2. Teori kebenaram
Hasrat ingin tahu seseorang terpuaskan kalau dia
memperoleh pengetahuan mengenai hal yang dipertanyakan. Pengetahuan yang
diinginkan manusia adalah pengetauan yang benar atau kebenaran. Teori kebenaran
itu sendiri dapat dibedakan atas:
a. Teori kebenaran koherensi(coherence
theory of truth )
b. Teori kebenaran korespondensi (correspondence
of truth)
c. Teori kebenaran pragmatis ( pragmatical theory of
truth)
d. Teori kebenaran semantik (semantic
theory of truth)
e. Teori kebenaran performatif (performative
theory of truth)
3. Etika dan Estetika
a. Etika
Etika adalah kebaikan atau kejahatan, dimana jiwa
manusia diatribusikan (disifatkan) dengannya, sesuai dengan standar-standar
kebaikan yang dibuat manusia untuk dirinya sebagai makhluk yang berakal dan
berkehendak merdeka. Oleh karena itu kita dapat mengetahui manusia adalah
makhluk yan beretika ia adalah makhluk yang berakal yang mencari nilai
idealnya, yaitu kebaikan tertinggi yang dijadikan sebagai standar perilakunya,
utama atau tercela, baik atau jahat.
b. Estetika
Estetika adalah cabang filsafat yang mempresoalkan
seni (art) dan keindahan (beauty). Manusia mencari kebenaran
dalam bentuknya yang paling sempurna serta mencari keindahan dalam bentuknya
yang paling indah sebagai tujuan-tujuan tertinggi dalam
kehidupan mereka dan sebagai standar-standar untuk menetukan perilaku mereka.
Logika Kumulatif,Logika
Alternatif dan Logika Kumulatif-Alternatif
1. Logika Kumulatif
Logika kumulatif adalah logika yang disandarkan pada
aktivitas pembentukan undang-undang dan aktivitas tersebut memiliki alasan-alasan
historis,sosiologis,yuridis dan politik. Suatu
undang-undang dibentuk oleh DPR dan pembentukannya didasari oleh kehendak
politik Parlemen. Tanpa kehendak politik
poltik,maka rancangan udag-udang tidak akan diajukan dan dibahas di DPR. Logika ini ditandai denga penggunaan kata
“dan”.
2. Logika Alternatif
Logika Alternatif
adalah logika yang ditandai dengan adanya kata “atau”. Kata atau sendiri
memiliki arti yakni kata penghubung
untuk menandai pilihan diantara beberapa hal.
3. Logika Kumulatif Alternatif
Logika Kumulatif-Alteratif adalah logika yang ditandai dengan penggunaan
kata “dan/atau” yang menunjukkan bahwa kedua kata yang dirujuk dapat digunakan
salah satunya atau kedua-duanya
Eksistensi
Definisi dan Peran Bahasa dalam Logika Hukum
1. Definisi
Menurut Bruggink maksud dari sebuah definisi adalah
untuk menentukan batas-batas sebuah pengertian sepersis, secermat
mungkin,sehingga jelas bagi tiap orang dalam setiap keadaan,apa yang diartikan
oleh pembicara atau penulis dengan sebuah perlkataan atau istilah itu,maka
sudah pasti apa yang ditunjuk dengan perkataan itu. Bruggink membagi definisi
menjadi dua bagian, yang pertama
definisi intensional dan eksetensional, dan yang kedua definisi
leksikal,definisi presisi, definisi stipulatif.
Judul : Logika
Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017
Logika, Filsafat,Hukum dan Filsafat Hukum
Logika berasal dari Bahasa Yunani yang memiliki arti
berhubungan dengan pengetahuan,berhubungan dengan Bahasa, dan merupakan
cabang filsafat yang menyeldiki kesehatan cara berfikir,aturan-aturan mana yang
harus dihormati agar suatu pernyataan sah. Logika adalah strategi berfikir yang
duilakukan melalui pertimbangan yang koheren. Dimana logika merupakan cara menalar
yang dapat diterima oleh akal,mengenai hipotesis, jawaban, dan kesimpulan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa logika merupakan ilmu pengetahuan tentang
karya-karya akal budi (ratio) yang berfungsi membimbing menuju hal yang benar.
Filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani,
yaitu: Philos dan Sophos/Sophia. Philos yang berate mencintai atau philia yang
berarti cinta, dalam arti yang seluas-luasny, yaitu ingin dan Karena ingin itu
lalu berusaha mencapai apa yang diinginkan tersebut. Sedangkan Sophos/Sophia memiliki arti
kearifan atau kebijaksanaan. Sehingga Filsafat dapat dimaknai ingin mengerti
dengan mendalam. Adapun konsep dasar dalam memaknai arti filsafat adalah upaya
untuk mensistematisasi atau menstrukturisasi seluruh realitas sehingga dapat
menjadi ilm pengetahuan, yang jelas sumber,hakikat, dan keabsahannya sehingga
dapat dikonseptualisasi secara fisik.
Menurut Stephen Palmquis, ada tiga arah pemahaman yang
berkenaan dengan tugas filsafat. Pertama memandang filsafat sebagai pemnggunaan
pemikiran logis untuk memacahkan masalah-masalah yang sukar, melalui
penjernihan konsep-konsep kita. Kedua, memandang filsafat sebagai jalan
hidup,sehingga tugas filsafat berkisar pada pemahaman hakikat dan tujuan
keberadaaan manusia beserta segala kerumitannya. Dan ketiga, yakni pandangan
yang mengakui tadi diperlukan untuk menggagas tugas filosofis dengan tepat.
Filsafat m,engajarkan cara berfikir logis, dan cara
berfikir filsafat memiliki ciri-ciri yaitu berfikir secara radikal, berfikir secara konseptual,
berfikir rasional berfikir sistematik,memburu kebenaran, dan berfikir koheren.
Berbiacar mengenai definisi hukum, hingga saat ini tidak ada satupun
definisi yang mampu diterima secara universal sebagai arti sebuah hukum.
menurut ahmad ali, terdapat hal-hal yang menjadikan hukum sangat sulit untuk
didefinisikan, diantaranya. Penggunaan kata-kata yang sangat dibatasi,
penggunaan kata-kata dalam konteks yang sangat spessifik, kecendurubngan setiap
orang untuk memberi arti yang berbeda atas suatu hal, dan sejarah perubahan di
dalam konteks hukum itu sendiri. Namun Menurut Julian Stone, ada tujuh langkjah
kumulatif dalam memberikan definis terhadap hukum, yaitu;
1.
hukum adalah keseluruhan gejala yang bersifat kompleks;
2.
Hukum merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia,yang
menjelaskan tingkah laku yang bagaiman yang seharusnya dilakukan,yang dilarang
dan diperkenankan;
3.
Hukum merupakan norma yang mengatur sikap tindak manusia, yaitu norma yang
mencakup unitas yang kompleksatau yang disebut norma masyarakat (social norm);
4.
keseluruhan fenomena hukum itu
meskipun bersifat kompleks,tetapi berbentuk keseluruhan yang teratur (orderly
whole);
5.
norma masyarakat yang teratur yang disebut dengan hukum itu memiliki
karakteristik yang ‘memaksa’;
6.
karakteristik yang memaksa dari hukum merupakan paksaan yang bersifat
instutusional
7.
pemaksaan yang bersifat institisional dari hukum hanyalah sampai pada
batas-batas tertentu, yakni batas-batas dimana suatu ketertiban secara efektif
dapat mempertahankan dirinya sendir.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat
tingkah laku atau etika, yang mempelajari etika yang mempelajari hakikat hukum.
dengan kata lain, filsafatb hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis. Dimana objek filsafat hukum adalah hukum, yang dikaji secara
mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat. Sehingga secar sederhan yang dimaksud dengan filsafat hukum adalah cabang filsafat
yang mempelajari dimensi dari hakikat hukum.
Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum
1. Logika Deduktif
Deduksi adalah cara berfikir dimana dari pernyataan
yang bersifat umum ditarik kesimpulan yagbersifat khusus. Penarikan kesimpulan deduktif biasanya
menggunakan pola piker silogisme yang secara sederhana digambarkan sebagai
penyusun dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Deduksi biasanya digunakan untuk menunjuk kepada macam-macam
penalaran yang kesimpulannya berasal dari premis-premis secara niscaya.
2.
Logika Deontologis
Logika deontologis adalah logika yang berurusan dengan
konsep-konsep seperti kewajiban,permisibilitas dan non-permisibilitas,keharusan
kepatuhan, kelayakan, kedalam suatu sistem koheren.
3.
Logika Dialektis
Logika Dialektis merupakan ajaran Logika dari ajaran
logika matrealisme dialektis, yang mempelajari ilmu tentang hukum-hukum dan
bentuk-bentuk refleksi mental terhadap perkembangan dunia objektif
4. .Logika Materiel
Logika Materiel yaitu
logika yang berfokus pada isi daari suatu penalaran, dimana logika ini
mempersoalkan bagaiamana menggunakan penalaran yang valid dari logika formal
untuk keuntungan terbaik dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi.
5.
Logika Formal,
Logika Formal Yaitu
ilmu yang mempelajari bentuk-bentuk pemikiran (konsep,putusan, kesimpulan dan
pembuktian) berkenaan dengan struktur logisnya, yaitu dengan abstraksi isi
konkret dari pikiran-pikiran dan menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya
memungkinkan bagian-bagian dari suatu hubungan.
6. logika informal,
logika informal yaitu cabang logika yang tugasnya
adalah untuk mengembangkan standar nonformal, yang berkaitan dengan kriteria
dan prosedur untuk melakukan analisis,interpretasi,evaluasi,kritik dan
konstruksi argumentasi.
7. Logika Modal
Logika Modal Yaitu logika yang mempelajari struktur
proposisi-proposisi yang memuat modalitas-modalitas seperti
keniscayaan,kenyataan,kemungkinan,kebetulan dan negasi-negasinya.
Epistemologi,Ontologi, dan Aksiologi dalam Hukum
1. Epistemologi Hukum
Epistemologi atau teori pengetahuan ialahabang
filsafat yang erurusan dengan hakikat dan lingkup
pengetahuan,pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasar-dasarnya serta
pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki. Pengetahuan yang diperoleh ini mempunyai
metode tersendiri dalam memperolehnya, diantaranya;
a.
Metode Iduktif, Yaitu metode yang menyimpulkan peryataa-peryataa hasil
observasi disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
b.
Metode Deduktif, yaitu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empiric
diolah lebih lanjut dalam suatu sistempernyataan yang runtut.
c. Metode Positivisme, yaitu Metode yang berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang
faktual yang positif. Ia menyampingkan segala uraian/persoalan diluar yang ad
sebagai fakta. Oleh karena itu ia menolak metafisika. Apa yang diketahui secara
postif adalah segala yang tampak dan segala yang gejala. Dengan demikian,
metode i i dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan dibatasi kepada bidang
gejala-gejala saja.
d. Metode Kontemplatif, metode ini
mengatakan adanya keterbgatasan indera dan akal manusia untuk memporoleh
pengetahuan sehingga objek yang dihasilkan pun akan berbeda-beda, seharusnya
dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut dengan intuisi. Pengetahuan yang
diporoleh dari intuisi ini bisa diporoleh dengan cara berkontemplasi seperti
yang dilakukan Al-Ghazali.
e. Metode Dialektis, dilaktika berarti
tahap loika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode-metode penuturan, juga
analisi sitematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalamnya.
2. Ontologi
Hukum
kata ontologi
berasal dari perkataan Yunani: On=Being, dan Logos=Logic jadi
ontologi adalah teori keberadaan sebagai keberadaaan adalah ilmu tentang
yang ada. Sedangkan Menurut
istilah ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang
merupakan ultimate reality, baik yang berbentuk jasmani/konkret
maupun yang berbentuk rohani/ abstrak. Didalam pemahaman ontologi dapat
ditemukan pandangan-pandangan pokok pemiliran sebagaimana berikut;
1. Monoisme, paham ini menganggapbahwa
hakikat yang asal dan seluruh kenyataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin
dua.
2. Dualisme, aliran ini berpendapat
bahwa benda ini terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu
hakikat materi danhakikat rohani, benda dan roh, jasad dan spirit.
3. Pluralisme, paham ini berpandangan
bahwa segenap macam bentukmerupakaan kenyataan. Pluralisme bertolak dari
keseluruhan mengakui segenap macam bentuk itu semuanya nyata.
4. Nihilisme, berasal dari bahasa Latin
yang berarti nothing atau tidak ada. Sebuah doktrin yang tidak mengikuti
validitas alternatif postif.
5. Agnotisisme, paham ini mengingkari
kesanggupan manusiauntuk mengetahui hakikat benda baik hakikat materi maupun
hakikat rohani. Berasal dari bahasa Grik Agnostos yang berati unknown artinya
not, Gno artinya know.
3.
Aksiologi Hukum
Aksiologi berasal daripoerkataan axio( Yunani) yang berati nilai dan Logos
yang berati teori. Jadimaksiolgi adalah “teori tentang nilai”. Nilai
yang dimaksud adalah sesuatu yang dapat dimiliki manusia untuk melakukan
berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam
filsafat mengacu pada permasalahn etika dan estetika.
1. Nilai
Nilai adalah standar atau ukurann (norma) yang kita
gunakan umtuk mengukur segala sesuatu. Jadi hukum nilai-nilai ada
bermacam-macam sesuai dengan jenis-jenis nilai tersebu, juga sesuai dengan
bergamnya perhatiankita mengenai sesuatu. Ada nilai meterialis, nilai rohani,
nilai-nilai sosiolgis, dan nilai-nilai uang lain.
2. Teori kebenaram
Hasrat ingin tahu seseorang terpuaskan kalau dia
memperoleh pengetahuan mengenai hal yang dipertanyakan. Pengetahuan yang
diinginkan manusia adalah pengetauan yang benar atau kebenaran. Teori kebenaran
itu sendiri dapat dibedakan atas:
a. Teori kebenaran koherensi(coherence
theory of truth )
b. Teori kebenaran korespondensi (correspondence
of truth)
c. Teori kebenaran pragmatis ( pragmatical theory of
truth)
d. Teori kebenaran semantik (semantic
theory of truth)
e. Teori kebenaran performatif (performative
theory of truth)
3. Etika dan Estetika
a. Etika
Etika adalah kebaikan atau kejahatan, dimana jiwa
manusia diatribusikan (disifatkan) dengannya, sesuai dengan standar-standar
kebaikan yang dibuat manusia untuk dirinya sebagai makhluk yang berakal dan
berkehendak merdeka. Oleh karena itu kita dapat mengetahui manusia adalah
makhluk yan beretika ia adalah makhluk yang berakal yang mencari nilai
idealnya, yaitu kebaikan tertinggi yang dijadikan sebagai standar perilakunya,
utama atau tercela, baik atau jahat.
b. Estetika
Estetika adalah cabang filsafat yang mempresoalkan
seni (art) dan keindahan (beauty). Manusia mencari kebenaran
dalam bentuknya yang paling sempurna serta mencari keindahan dalam bentuknya
yang paling indah sebagai tujuan-tujuan tertinggi dalam
kehidupan mereka dan sebagai standar-standar untuk menetukan perilaku mereka.
Logika Kumulatif,Logika
Alternatif dan Logika Kumulatif-Alternatif
1. Logika Kumulatif
Logika kumulatif adalah logika yang disandarkan pada
aktivitas pembentukan undang-undang dan aktivitas tersebut memiliki alasan-alasan
historis,sosiologis,yuridis dan politik. Suatu
undang-undang dibentuk oleh DPR dan pembentukannya didasari oleh kehendak
politik Parlemen. Tanpa kehendak politik
poltik,maka rancangan udag-udang tidak akan diajukan dan dibahas di DPR. Logika ini ditandai denga penggunaan kata
“dan”.
2. Logika Alternatif
Logika Alternatif
adalah logika yang ditandai dengan adanya kata “atau”. Kata atau sendiri
memiliki arti yakni kata penghubung
untuk menandai pilihan diantara beberapa hal.
3. Logika Kumulatif Alternatif
Logika Kumulatif-Alteratif adalah logika yang ditandai dengan penggunaan
kata “dan/atau” yang menunjukkan bahwa kedua kata yang dirujuk dapat digunakan
salah satunya atau kedua-duanya
Eksistensi
Definisi dan Peran Bahasa dalam Logika Hukum
1. Definisi
Menurut Bruggink maksud dari sebuah definisi adalah
untuk menentukan batas-batas sebuah pengertian sepersis, secermat
mungkin,sehingga jelas bagi tiap orang dalam setiap keadaan,apa yang diartikan
oleh pembicara atau penulis dengan sebuah perlkataan atau istilah itu,maka
sudah pasti apa yang ditunjuk dengan perkataan itu. Bruggink membagi definisi
menjadi dua bagian, yang pertama
definisi intensional dan eksetensional, dan yang kedua definisi
leksikal,definisi presisi, definisi stipulatif.