POSTALAN ( Program Starategis Akta Kelahiran Anak ) : Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Status Kewarganegaraan

Minggu, 12 Agustus 2018

POSTALAN ( Program Starategis Akta Kelahiran Anak ) : Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Status Kewarganegaraan




Pencatatan kelahiran merupakan pengakuan resmi Negara atas seorang anak. Pengakuan ini akan menjadi dasar bagi perwujudan hak-hak sipil juga akan menjadi landasan bagi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terhadap anak. Di Indonesia sendiri, pencacatan kelahiran memberikan bukti otentik dengan kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seorang. Pengakuan ini sangat penting karena berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan yang disediakan oleh Negara bagi setiap warganya. Pencatatan kelahiran seseorang lebih dari sekadar hak seorang anak saat mereka lahir di dunia melainkan juga menjadi pengakuan identitas serta eksistensi yang pertama kali bagi seorang anak.

Wujud dari pencatatan kelahiran adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan hak dasar setiap anak yaitu hak atas pengakuan sah suatu negara terhadap keberadaannya. Basis hak ini tidak hanya berdasarkan pertimbangan status kewarganegaraan, tetapi terkait erat dengan aspek proteksi berlangsungnya tumbuh kembang anak dalam setiap fase perkembangan. Secara internasional, akta kelahiran sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child 1989). Dalam pasal 7 Konvensi ini disebutkan, "The child shall be registered immediately after birth and shall have the right from birth to a name, the right to acquire a nationality and as far as possible, the right to know and be cared for by his or her parents." 

            Di Indonesia sendiri Pengakuan terhadap pentingnya akata kelahiran bagi setiap anak  diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." Selain itu, pengaturan secara spesifik terkait akta kelahiran ini diatur melalui Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa ”setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status ke¬warganegaraan”. 

Namun ironisnya, ditengah perannya yang sangat vital dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Justru banyak anak di indonesia yang masih belum memiliki akta kelahiran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 50 persen anak Indonesia di bawah usia 5 tahun tak punya akta lahir. Persentase ini membuat Indonesia sebagai negara yang jumlah pencatatan kelahiran anak-anaknya terendah di dunia.  Artinya, kebanyakan anak Indonesia belum tercatat identitas dirinya, yang dengan kata lain anak-anak ini tak memiliki status kewarganegaraan. Tanpa akta kelahiran, hak untuk mendapatkan pendidikan, jaminan layanan kesehatan, akses ekonomi, dan hak-hak lain sulit didapatkan. Selain itu, anak yang tidak memiliki akta kelahiran, sangat mungkin dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Diantaranya terkait resiko perdagangan  anak. Hal ini dikemukakan oleh Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin yang menyatakan  bahwa hampir 100% korban trafficking tidak memiliki akta kelahiran.  

Adapun penyebab masih minimnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Indonesia diebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya biaya, proses pembuatan yang yang lama serta faktor kebijakan. Selain itu, faktor minimnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya akta kelahiran menjadi pemicu masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Indonesia.
Melihat permasalahan tersebut tentunya dibutuhkan suatu solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. POSTALAN (Program  Starategis Akta kelahiran Anak) : Upaya Pemenuhan Hak Anak Atas Status Kewargenegaraan merupakan gagasan penulis dalam  menjembatani masyarakat dengan pemerintah dalam memenuhi hak dari setiap anak untuk mendapatakan akta kelahiran sebagai bagian penting dari status kewarganegaraan seorang anak. Adapun langkah konkret dalam mewujudkan POSTALAN ini adalah sebagai berikut:

1.    AVATAR (Advokasi Peningkatan Pencatatan Kelahiran)
Langkah pertama dalam memujudkan POSTALAN ini adalah melalui program AVATAR (Advokasi Peningkatan Pencatatan Kelahiran). Advokasi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatakan kesadaran masyarakat khususnya orang tua terkait pentingnya Akta kelahiran dalam memberikan perlindungan hukum bagi anaknya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kelahiran (Disdukcapil) di setiap daerah memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran. Disdukcapil selaku instansi yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran dapat bekerjasama dengan berbagai pihak mulai dari dinas Pendidikan, BKKBN, Instansi kesehatan (Rumah sakit, rumah bersalin,Puskemsas dan sebagainya) serta tentunya pemerintah Desa maupun kelurahan dalam mengkampanyekan pentingnya akta kelahiran.

2.    Si Jaka Lara (Nasionalisasi Kebijakan Akta Kelahiran Gratis)

Permasalahan kebijakan dalam pembuatan akta kelahiran juga menjadi faktor penyebab masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran. Dimana masih banyak daerah yang tetap menarik retribusi dari pengurusan akta kelahiran.  Dalam beberapa kasus di daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Gratis, tetapi di dalamnya terdapat klausul kebijakan mengikat bahwa untuk anak kedua dan ketiga penerbitan akta kelahiran dipungut biaya.
Hal ini tentu bertentangan dengan amanat UU Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 28 ayat (1) menegaskan “Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dalam pelaksanaannya di selenggarakan serendah–rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Kemudian, pada Pasal 28 ayat (3) : “Pembuatan akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. Dengan demikian negara berperan sebagai Pemenuh bukan hanya sekedar pembuat/pencetak. Maka dalam kondisi apapun, tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu, pemerintah wajib memenuhi akte kelahiran anak, tanpa pungutan biaya.

Oleh karena itu, sebagai langkah kedua dalam mewujudkan POSTALAN ini adalah dengan melaksanakan program Si Jaka Lara (Nasionalisasi Kebijakan Akta Kelahiran Gratis). Program ini berfokus pada penyamarataan kebijakan dari setiap daerah  melalui Komando dari Kementrian  dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Disdukcapil di setiap daerah di indonesia untuk melaksanakan pembuatan akta kelahiran gratis bagi setiap anak di  Indonesia.

3.    LALAPAN (Lahir Langsung dapat Akta Lahirnya)
Langkah terakhir adalah LALAPAN, program ini berfokus pada pengintegrasian segala stakeholder dalam penerbitan akta kelahiran. Pengintegrasian yang dimaksud adalah ketika seoarang anak lahir maka instansi kesehatan baik itu pustu,puskemas maupun rumah sakit yang membantu proses kelahiran anak tersebut dapat mengirimkan secara langsung data-data terkait penerbitan akta kelahiran seperti KTP Orang tua, Kartu Keluarga dan tentunya nama dari anak tersebut kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil. Pelaksanaan kebijakan ini sudah dibuktikan oleh Pemkab Banyuwangi. Dimana penerbitan akta kelahiran di integrasikan oleh pemkab yang bekerjasama dengan berbagai tempat persalinan. Sehingga hanya membutuhkan kurang lebih tiga jam, akta kelahiran dari anak yang baru lahir tersebut telah jadi. Melihat fakta tersebut bahwa bukan tidak mungkin kebijakan ini dapat diterapkan diberbagai daerah di indonesia dalam penerbitan akta kelahiran yang cepat dan tentunya gratis.

Melalui penerapan POSTALAN ini diharapakan mampu menjawab problematika pemenuhan hak anak atas status kewarganegaraannya melalui kepemilikan akta kelahiran. Sehingga kedepannya tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.


0 komentar :

Posting Komentar