September 2017

Senin, 04 September 2017

Review Buku Logika Hukum






Judul : Logika Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017
 
 Perensensi: Galang Ramadhan










A.  Logika, Filsafat,Hukum dan Filsafat Hukum

Logika berasal dari Bahasa Yunani yang memiliki  arti  berhubungan dengan pengetahuan,berhubungan dengan Bahasa, dan merupakan cabang filsafat yang menyeldiki kesehatan cara berfikir,aturan-aturan mana yang harus dihormati agar suatu pernyataan sah. Logika adalah strategi berfikir yang duilakukan melalui pertimbangan yang koheren. Dimana logika merupakan cara menalar yang dapat diterima oleh akal,mengenai hipotesis, jawaban, dan kesimpulan. Sehingga dapat dikatakan bahwa logika merupakan ilmu pengetahuan tentang karya-karya akal budi (ratio) yang berfungsi membimbing menuju hal yang benar.

Filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, yaitu: Philos dan Sophos/Sophia. Philos yang berate mencintai atau philia yang berarti cinta, dalam arti yang seluas-luasny, yaitu ingin dan Karena ingin itu lalu berusaha mencapai apa yang diinginkan tersebut.  Sedangkan Sophos/Sophia memiliki arti kearifan atau kebijaksanaan. Sehingga Filsafat dapat dimaknai ingin mengerti dengan mendalam. Adapun konsep dasar dalam memaknai arti filsafat adalah upaya untuk mensistematisasi atau menstrukturisasi seluruh realitas sehingga dapat menjadi ilm pengetahuan, yang jelas sumber,hakikat, dan keabsahannya sehingga dapat dikonseptualisasi secara fisik.
Menurut Stephen Palmquis, ada tiga arah pemahaman yang berkenaan dengan tugas filsafat. Pertama memandang filsafat sebagai pemnggunaan pemikiran logis untuk memacahkan masalah-masalah yang sukar, melalui penjernihan konsep-konsep kita. Kedua, memandang filsafat sebagai jalan hidup,sehingga tugas filsafat berkisar pada pemahaman hakikat dan tujuan keberadaaan manusia beserta segala kerumitannya. Dan ketiga, yakni pandangan yang mengakui tadi diperlukan untuk menggagas tugas filosofis dengan tepat.
Filsafat mengajarkan cara berfikir logis, dan cara berfikir filsafat memiliki ciri-ciri yaitu berfikir  secara radikal, berfikir secara konseptual, berfikir rasional berfikir sistematik,memburu kebenaran, dan berfikir koheren.

Hukum, Berbicara mengenai definisi  hukum, hingga saat ini tidak ada satupun definisi yang mampu diterima secara universal sebagai arti sebuah hukum. menurut ahmad ali, terdapat hal-hal yang menjadikan hukum sangat sulit untuk didefinisikan, diantaranya. Penggunaan kata-kata yang sangat dibatasi, penggunaan kata-kata dalam konteks yang sangat spessifik, kecendurubngan setiap orang untuk memberi arti yang berbeda atas suatu hal, dan sejarah perubahan di dalam konteks hukum itu sendiri. Namun Menurut Julian Stone, ada tujuh langkjah kumulatif dalam memberikan definis terhadap hukum, yaitu;

  1.   hukum adalah keseluruhan gejala yang bersifat kompleks 
  2. Hukum merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia,yang menjelaskan tingkah laku yang bagaiman yang seharusnya dilakukan,yang dilarang dan diperkenankan;
  3. Hukum merupakan norma yang mengatur  sikap tindak manusia, yaitu norma yang mencakup unitas yang kompleksatau yang disebut norma masyarakat (social norm)
  4. Keseluruhan fenomena hukum  itu meskipun bersifat kompleks,tetapi berbentuk keseluruhan yang teratur (orderly whole); \orma masyarakat yang teratur yang disebut dengan hukum itu memiliki karakteristik yang ‘memaksa’; 
  5.   karakteristik yang memaksa dari hukum merupakan paksaan yang bersifat instutusional
  6.       pemaksaan yang bersifat institisional dari hukum hanyalah sampai pada batas-batas tertentu, yakni batas-batas dimana suatu ketertiban secara efektif dapat mempertahankan dirinya sendir.
     
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari etika yang mempelajari hakikat hukum. dengan kata lain, filsafatb hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Dimana objek filsafat hukum adalah hukum, yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.  Sehingga secar sederhan yang dimaksud  dengan filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dimensi dari hakikat hukum.

Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum
1.      Logika Deduktif
Deduksi adalah cara berfikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yagbersifat khusus.  Penarikan kesimpulan deduktif biasanya menggunakan pola piker silogisme yang secara sederhana digambarkan sebagai penyusun dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Deduksi biasanya  digunakan untuk menunjuk kepada macam-macam penalaran yang kesimpulannya berasal dari premis-premis secara niscaya.

2.      Logika Deontologis
Logika deontologis adalah logika yang berurusan dengan konsep-konsep seperti kewajiban,permisibilitas dan non-permisibilitas,keharusan kepatuhan, kelayakan, kedalam suatu sistem koheren.
3.      Logika Dialektis
Logika Dialektis merupakan ajaran Logika dari ajaran logika matrealisme dialektis, yang mempelajari ilmu tentang hukum-hukum dan bentuk-bentuk refleksi mental terhadap perkembangan dunia objektif
4.      .Logika Materiel
Logika Materiel yaitu  logika yang berfokus pada isi daari suatu penalaran, dimana logika ini mempersoalkan bagaiamana menggunakan penalaran yang valid dari logika formal untuk keuntungan terbaik dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi.
5.      Logika Formal,
 Logika Formal Yaitu ilmu yang mempelajari bentuk-bentuk pemikiran (konsep,putusan, kesimpulan dan pembuktian) berkenaan dengan struktur logisnya, yaitu dengan abstraksi isi konkret dari pikiran-pikiran dan menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya memungkinkan bagian-bagian dari suatu hubungan.
6.      logika informal,
logika informal yaitu cabang logika yang tugasnya adalah untuk mengembangkan standar nonformal, yang berkaitan dengan kriteria dan prosedur untuk melakukan analisis,interpretasi,evaluasi,kritik dan konstruksi argumentasi.
7.      Logika Modal
Logika Modal Yaitu logika yang mempelajari struktur proposisi-proposisi yang memuat modalitas-modalitas seperti keniscayaan,kenyataan,kemungkinan,kebetulan dan negasi-negasinya.

Epistemologi,Ontologi, dan Aksiologi dalam Hukum
1.  Epistemologi Hukum
Epistemologi atau teori pengetahuan ialahabang filsafat yang erurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan,pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.  Pengetahuan yang diperoleh ini mempunyai metode tersendiri dalam memperolehnya, diantaranya;
a.       Metode Iduktif, Yaitu metode yang menyimpulkan peryataa-peryataa hasil observasi disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
b.      Metode Deduktif, yaitu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empiric diolah lebih lanjut dalam suatu sistempernyataan yang runtut.
c.       Metode Positivisme, yaitu  Metode yang berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang faktual yang positif. Ia menyampingkan segala uraian/persoalan diluar yang ad sebagai fakta. Oleh karena itu ia menolak metafisika. Apa yang diketahui secara postif adalah segala yang tampak dan segala yang gejala. Dengan demikian, metode i i dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan dibatasi kepada bidang gejala-gejala saja.
d.      Metode Kontemplatif, metode ini mengatakan adanya keterbgatasan indera dan akal manusia untuk memporoleh pengetahuan sehingga objek yang dihasilkan pun akan berbeda-beda, seharusnya dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut dengan intuisi. Pengetahuan yang diporoleh dari intuisi ini bisa diporoleh dengan cara berkontemplasi seperti yang dilakukan Al-Ghazali.
e.       Metode Dialektis, dilaktika berarti tahap loika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode-metode penuturan, juga analisi sitematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalamnya.

2.  Ontologi Hukum
kata ontologi berasal dari perkataan Yunani: On=Being, dan Logos=Logic jadi ontologi adalah teori keberadaan sebagai keberadaaan adalah ilmu tentang yang ada. Sedangkan Menurut istilah ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality,  baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun yang berbentuk rohani/ abstrak. Didalam pemahaman ontologi dapat ditemukan pandangan-pandangan pokok pemiliran sebagaimana berikut;
1.      Monoisme, paham ini menganggapbahwa hakikat yang asal dan seluruh kenyataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin dua.
2.      Dualisme, aliran ini berpendapat bahwa benda ini terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu hakikat materi danhakikat rohani, benda dan roh, jasad dan spirit.
3.      Pluralisme, paham ini berpandangan bahwa segenap macam bentukmerupakaan kenyataan. Pluralisme bertolak dari keseluruhan mengakui segenap macam bentuk itu semuanya nyata.
4.        Nihilisme, berasal dari bahasa Latin yang berarti nothing atau tidak ada. Sebuah doktrin yang tidak mengikuti validitas alternatif postif.
5.      Agnotisisme, paham ini mengingkari kesanggupan manusiauntuk mengetahui hakikat benda baik hakikat materi maupun hakikat rohani. Berasal dari bahasa Grik Agnostos yang berati  unknown  artinya not, Gno artinya know.

3.      Aksiologi Hukum
            Aksiologi berasal daripoerkataan axio( Yunani) yang berati nilai dan Logos  yang berati teori. Jadimaksiolgi adalah “teori tentang nilai”. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dapat dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahn etika dan estetika.
1.      Nilai
Nilai adalah standar atau ukurann (norma) yang kita gunakan umtuk mengukur segala sesuatu. Jadi hukum nilai-nilai ada bermacam-macam sesuai dengan jenis-jenis nilai tersebu, juga sesuai dengan bergamnya perhatiankita mengenai sesuatu. Ada nilai meterialis, nilai rohani, nilai-nilai sosiolgis, dan nilai-nilai uang lain.
2.      Teori kebenaram
Hasrat ingin tahu seseorang terpuaskan kalau dia memperoleh pengetahuan mengenai hal yang dipertanyakan. Pengetahuan yang diinginkan manusia adalah pengetauan yang benar atau kebenaran. Teori kebenaran itu sendiri dapat dibedakan atas:
a.       Teori kebenaran koherensi(coherence theory of  truth )
b.        Teori kebenaran korespondensi (correspondence of truth)
c.        Teori kebenaran pragmatis ( pragmatical theory of truth)
d.      Teori kebenaran semantik (semantic theory of truth)
e.       Teori kebenaran performatif (performative theory of truth)
3.   Etika dan Estetika
a.       Etika
Etika adalah kebaikan atau kejahatan, dimana jiwa manusia diatribusikan (disifatkan) dengannya, sesuai dengan standar-standar kebaikan yang dibuat manusia untuk dirinya sebagai makhluk yang berakal dan berkehendak merdeka. Oleh karena itu kita dapat mengetahui manusia adalah makhluk yan beretika ia adalah makhluk yang berakal yang mencari nilai idealnya, yaitu kebaikan tertinggi yang dijadikan sebagai standar perilakunya, utama atau tercela, baik atau jahat.
b.      Estetika
Estetika adalah cabang filsafat yang mempresoalkan seni (art) dan keindahan (beauty). Manusia mencari kebenaran dalam bentuknya yang paling sempurna serta mencari keindahan dalam bentuknya yang paling indah sebagai tujuan-tujuan tertinggi dalam kehidupan mereka dan sebagai standar-standar untuk menetukan perilaku mereka.


Logika  Kumulatif,Logika Alternatif dan Logika Kumulatif-Alternatif
1.      Logika Kumulatif
Logika kumulatif adalah logika yang disandarkan pada aktivitas pembentukan undang-undang dan aktivitas  tersebut memiliki alasan-alasan historis,sosiologis,yuridis dan politik. Suatu  undang-undang dibentuk oleh DPR dan pembentukannya didasari oleh kehendak politik Parlemen.  Tanpa kehendak politik poltik,maka rancangan udag-udang tidak akan diajukan dan dibahas di DPR.  Logika ini ditandai denga penggunaan kata “dan”.

2.      Logika Alternatif
Logika Alternatif  adalah logika yang ditandai dengan adanya kata “atau”. Kata atau sendiri memiliki arti yakni kata  penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal.

3.      Logika Kumulatif Alternatif
Logika Kumulatif-Alteratif  adalah logika yang ditandai dengan penggunaan kata “dan/atau” yang menunjukkan bahwa kedua kata yang dirujuk dapat digunakan salah satunya atau kedua-duanya



Eksistensi Definisi dan Peran Bahasa dalam Logika Hukum
1. Definisi
Menurut Bruggink maksud dari sebuah definisi adalah untuk menentukan batas-batas sebuah pengertian sepersis, secermat mungkin,sehingga jelas bagi tiap orang dalam setiap keadaan,apa yang diartikan oleh pembicara atau penulis dengan sebuah perlkataan atau istilah itu,maka sudah pasti apa yang ditunjuk dengan perkataan itu. Bruggink membagi definisi menjadi dua bagian, yang pertama  definisi intensional dan eksetensional, dan yang kedua definisi leksikal,definisi presisi, definisi stipulatif.




Judul : Logika Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Tebal : 204 hlm.
Penerbit : Penerbit Prenadamedia
Tahun Terbit : Juni 2017

Logika, Filsafat,Hukum dan Filsafat Hukum
Logika berasal dari Bahasa Yunani yang memiliki  arti  berhubungan dengan pengetahuan,berhubungan dengan Bahasa, dan merupakan cabang filsafat yang menyeldiki kesehatan cara berfikir,aturan-aturan mana yang harus dihormati agar suatu pernyataan sah. Logika adalah strategi berfikir yang duilakukan melalui pertimbangan yang koheren. Dimana logika merupakan cara menalar yang dapat diterima oleh akal,mengenai hipotesis, jawaban, dan kesimpulan. Sehingga dapat dikatakan bahwa logika merupakan ilmu pengetahuan tentang karya-karya akal budi (ratio) yang berfungsi membimbing menuju hal yang benar.
Filsafat secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, yaitu: Philos dan Sophos/Sophia. Philos yang berate mencintai atau philia yang berarti cinta, dalam arti yang seluas-luasny, yaitu ingin dan Karena ingin itu lalu berusaha mencapai apa yang diinginkan tersebut.  Sedangkan Sophos/Sophia memiliki arti kearifan atau kebijaksanaan. Sehingga Filsafat dapat dimaknai ingin mengerti dengan mendalam. Adapun konsep dasar dalam memaknai arti filsafat adalah upaya untuk mensistematisasi atau menstrukturisasi seluruh realitas sehingga dapat menjadi ilm pengetahuan, yang jelas sumber,hakikat, dan keabsahannya sehingga dapat dikonseptualisasi secara fisik.
Menurut Stephen Palmquis, ada tiga arah pemahaman yang berkenaan dengan tugas filsafat. Pertama memandang filsafat sebagai pemnggunaan pemikiran logis untuk memacahkan masalah-masalah yang sukar, melalui penjernihan konsep-konsep kita. Kedua, memandang filsafat sebagai jalan hidup,sehingga tugas filsafat berkisar pada pemahaman hakikat dan tujuan keberadaaan manusia beserta segala kerumitannya. Dan ketiga, yakni pandangan yang mengakui tadi diperlukan untuk menggagas tugas filosofis dengan tepat.
Filsafat m,engajarkan cara berfikir logis, dan cara berfikir filsafat memiliki ciri-ciri yaitu berfikir  secara radikal, berfikir secara konseptual, berfikir rasional berfikir sistematik,memburu kebenaran, dan berfikir koheren.

Berbiacar mengenai definisi  hukum, hingga saat ini tidak ada satupun definisi yang mampu diterima secara universal sebagai arti sebuah hukum. menurut ahmad ali, terdapat hal-hal yang menjadikan hukum sangat sulit untuk didefinisikan, diantaranya. Penggunaan kata-kata yang sangat dibatasi, penggunaan kata-kata dalam konteks yang sangat spessifik, kecendurubngan setiap orang untuk memberi arti yang berbeda atas suatu hal, dan sejarah perubahan di dalam konteks hukum itu sendiri. Namun Menurut Julian Stone, ada tujuh langkjah kumulatif dalam memberikan definis terhadap hukum, yaitu;
1.      hukum adalah keseluruhan gejala yang bersifat kompleks;
2.      Hukum merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia,yang menjelaskan tingkah laku yang bagaiman yang seharusnya dilakukan,yang dilarang dan diperkenankan;
3.      Hukum merupakan norma yang mengatur  sikap tindak manusia, yaitu norma yang mencakup unitas yang kompleksatau yang disebut norma masyarakat (social norm);
4.      keseluruhan fenomena hukum  itu meskipun bersifat kompleks,tetapi berbentuk keseluruhan yang teratur (orderly whole);
5.      norma masyarakat yang teratur yang disebut dengan hukum itu memiliki karakteristik yang ‘memaksa’;
6.      karakteristik yang memaksa dari hukum merupakan paksaan yang bersifat instutusional
7.      pemaksaan yang bersifat institisional dari hukum hanyalah sampai pada batas-batas tertentu, yakni batas-batas dimana suatu ketertiban secara efektif dapat mempertahankan dirinya sendir.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari etika yang mempelajari hakikat hukum. dengan kata lain, filsafatb hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Dimana objek filsafat hukum adalah hukum, yang dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.  Sehingga secar sederhan yang dimaksud  dengan filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari dimensi dari hakikat hukum.

Jenis-jenis Logika dan Penerapannya dalam Ilmu Hukum
1.      Logika Deduktif
Deduksi adalah cara berfikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yagbersifat khusus.  Penarikan kesimpulan deduktif biasanya menggunakan pola piker silogisme yang secara sederhana digambarkan sebagai penyusun dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Deduksi biasanya  digunakan untuk menunjuk kepada macam-macam penalaran yang kesimpulannya berasal dari premis-premis secara niscaya.

2.      Logika Deontologis
Logika deontologis adalah logika yang berurusan dengan konsep-konsep seperti kewajiban,permisibilitas dan non-permisibilitas,keharusan kepatuhan, kelayakan, kedalam suatu sistem koheren.
3.      Logika Dialektis
Logika Dialektis merupakan ajaran Logika dari ajaran logika matrealisme dialektis, yang mempelajari ilmu tentang hukum-hukum dan bentuk-bentuk refleksi mental terhadap perkembangan dunia objektif
4.      .Logika Materiel
Logika Materiel yaitu  logika yang berfokus pada isi daari suatu penalaran, dimana logika ini mempersoalkan bagaiamana menggunakan penalaran yang valid dari logika formal untuk keuntungan terbaik dalam mengeksplorasi problem yang dihadapi.
5.      Logika Formal,
 Logika Formal Yaitu ilmu yang mempelajari bentuk-bentuk pemikiran (konsep,putusan, kesimpulan dan pembuktian) berkenaan dengan struktur logisnya, yaitu dengan abstraksi isi konkret dari pikiran-pikiran dan menonjolkan hanya cara-cara umum yang olehnya memungkinkan bagian-bagian dari suatu hubungan.
6.      logika informal,
logika informal yaitu cabang logika yang tugasnya adalah untuk mengembangkan standar nonformal, yang berkaitan dengan kriteria dan prosedur untuk melakukan analisis,interpretasi,evaluasi,kritik dan konstruksi argumentasi.
7.      Logika Modal
Logika Modal Yaitu logika yang mempelajari struktur proposisi-proposisi yang memuat modalitas-modalitas seperti keniscayaan,kenyataan,kemungkinan,kebetulan dan negasi-negasinya.

Epistemologi,Ontologi, dan Aksiologi dalam Hukum
1.  Epistemologi Hukum
Epistemologi atau teori pengetahuan ialahabang filsafat yang erurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan,pengandaian-pengandaian, dan dasar-dasar-dasarnya serta pertanggungjawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki.  Pengetahuan yang diperoleh ini mempunyai metode tersendiri dalam memperolehnya, diantaranya;
a.       Metode Iduktif, Yaitu metode yang menyimpulkan peryataa-peryataa hasil observasi disimpulkan dalam suatu pernyataan yang lebih umum.
b.      Metode Deduktif, yaitu metode yang menyimpulkan bahwa data-data empiric diolah lebih lanjut dalam suatu sistempernyataan yang runtut.
c.       Metode Positivisme, yaitu  Metode yang berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang faktual yang positif. Ia menyampingkan segala uraian/persoalan diluar yang ad sebagai fakta. Oleh karena itu ia menolak metafisika. Apa yang diketahui secara postif adalah segala yang tampak dan segala yang gejala. Dengan demikian, metode i i dalam bidang filsafat dan ilmu pengetahuan dibatasi kepada bidang gejala-gejala saja.
d.      Metode Kontemplatif, metode ini mengatakan adanya keterbgatasan indera dan akal manusia untuk memporoleh pengetahuan sehingga objek yang dihasilkan pun akan berbeda-beda, seharusnya dikembangkan suatu kemampuan akal yang disebut dengan intuisi. Pengetahuan yang diporoleh dari intuisi ini bisa diporoleh dengan cara berkontemplasi seperti yang dilakukan Al-Ghazali.
e.       Metode Dialektis, dilaktika berarti tahap loika yang mengajarkan kaidah-kaidah dan metode-metode penuturan, juga analisi sitematik tentang ide-ide untuk mencapai apa yang terkandung dalamnya.

2.  Ontologi Hukum
kata ontologi berasal dari perkataan Yunani: On=Being, dan Logos=Logic jadi ontologi adalah teori keberadaan sebagai keberadaaan adalah ilmu tentang yang ada. Sedangkan Menurut istilah ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat yang ada, yang merupakan ultimate reality,  baik yang berbentuk jasmani/konkret maupun yang berbentuk rohani/ abstrak. Didalam pemahaman ontologi dapat ditemukan pandangan-pandangan pokok pemiliran sebagaimana berikut;
1.      Monoisme, paham ini menganggapbahwa hakikat yang asal dan seluruh kenyataan itu hanyalah satu saja, tidak mungkin dua.
2.      Dualisme, aliran ini berpendapat bahwa benda ini terdiri dari dua macam hakikat sebagai asal sumbernya, yaitu hakikat materi danhakikat rohani, benda dan roh, jasad dan spirit.
3.      Pluralisme, paham ini berpandangan bahwa segenap macam bentukmerupakaan kenyataan. Pluralisme bertolak dari keseluruhan mengakui segenap macam bentuk itu semuanya nyata.
4.        Nihilisme, berasal dari bahasa Latin yang berarti nothing atau tidak ada. Sebuah doktrin yang tidak mengikuti validitas alternatif postif.
5.      Agnotisisme, paham ini mengingkari kesanggupan manusiauntuk mengetahui hakikat benda baik hakikat materi maupun hakikat rohani. Berasal dari bahasa Grik Agnostos yang berati  unknown  artinya not, Gno artinya know.

3.      Aksiologi Hukum
            Aksiologi berasal daripoerkataan axio( Yunani) yang berati nilai dan Logos  yang berati teori. Jadimaksiolgi adalah “teori tentang nilai”. Nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang dapat dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahn etika dan estetika.
1.      Nilai
Nilai adalah standar atau ukurann (norma) yang kita gunakan umtuk mengukur segala sesuatu. Jadi hukum nilai-nilai ada bermacam-macam sesuai dengan jenis-jenis nilai tersebu, juga sesuai dengan bergamnya perhatiankita mengenai sesuatu. Ada nilai meterialis, nilai rohani, nilai-nilai sosiolgis, dan nilai-nilai uang lain.
2.      Teori kebenaram
Hasrat ingin tahu seseorang terpuaskan kalau dia memperoleh pengetahuan mengenai hal yang dipertanyakan. Pengetahuan yang diinginkan manusia adalah pengetauan yang benar atau kebenaran. Teori kebenaran itu sendiri dapat dibedakan atas:
a.       Teori kebenaran koherensi(coherence theory of  truth )
b.        Teori kebenaran korespondensi (correspondence of truth)
c.        Teori kebenaran pragmatis ( pragmatical theory of truth)
d.      Teori kebenaran semantik (semantic theory of truth)
e.       Teori kebenaran performatif (performative theory of truth)
3.   Etika dan Estetika
a.       Etika
Etika adalah kebaikan atau kejahatan, dimana jiwa manusia diatribusikan (disifatkan) dengannya, sesuai dengan standar-standar kebaikan yang dibuat manusia untuk dirinya sebagai makhluk yang berakal dan berkehendak merdeka. Oleh karena itu kita dapat mengetahui manusia adalah makhluk yan beretika ia adalah makhluk yang berakal yang mencari nilai idealnya, yaitu kebaikan tertinggi yang dijadikan sebagai standar perilakunya, utama atau tercela, baik atau jahat.
b.      Estetika
Estetika adalah cabang filsafat yang mempresoalkan seni (art) dan keindahan (beauty). Manusia mencari kebenaran dalam bentuknya yang paling sempurna serta mencari keindahan dalam bentuknya yang paling indah sebagai tujuan-tujuan tertinggi dalam kehidupan mereka dan sebagai standar-standar untuk menetukan perilaku mereka.


Logika  Kumulatif,Logika Alternatif dan Logika Kumulatif-Alternatif
1.      Logika Kumulatif
Logika kumulatif adalah logika yang disandarkan pada aktivitas pembentukan undang-undang dan aktivitas  tersebut memiliki alasan-alasan historis,sosiologis,yuridis dan politik. Suatu  undang-undang dibentuk oleh DPR dan pembentukannya didasari oleh kehendak politik Parlemen.  Tanpa kehendak politik poltik,maka rancangan udag-udang tidak akan diajukan dan dibahas di DPR.  Logika ini ditandai denga penggunaan kata “dan”.

2.      Logika Alternatif
Logika Alternatif  adalah logika yang ditandai dengan adanya kata “atau”. Kata atau sendiri memiliki arti yakni kata  penghubung untuk menandai pilihan diantara beberapa hal.

3.      Logika Kumulatif Alternatif
Logika Kumulatif-Alteratif  adalah logika yang ditandai dengan penggunaan kata “dan/atau” yang menunjukkan bahwa kedua kata yang dirujuk dapat digunakan salah satunya atau kedua-duanya



Eksistensi Definisi dan Peran Bahasa dalam Logika Hukum
1. Definisi
Menurut Bruggink maksud dari sebuah definisi adalah untuk menentukan batas-batas sebuah pengertian sepersis, secermat mungkin,sehingga jelas bagi tiap orang dalam setiap keadaan,apa yang diartikan oleh pembicara atau penulis dengan sebuah perlkataan atau istilah itu,maka sudah pasti apa yang ditunjuk dengan perkataan itu. Bruggink membagi definisi menjadi dua bagian, yang pertama  definisi intensional dan eksetensional, dan yang kedua definisi leksikal,definisi presisi, definisi stipulatif.